Permendikbud No. 66 Tahun 2013: Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Pengenalan

Permendikbud No. 66 Tahun 2013 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia. Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memperhatikan perbedaan individu dan keberagaman peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Landasan Hukum

Permendikbud No. 66 Tahun 2013 didasarkan pada beberapa peraturan hukum yang mengatur pendidikan di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Tujuan Permendikbud No. 66 Tahun 2013

Tujuan utama Permendikbud No. 66 Tahun 2013 adalah untuk mewujudkan pendidikan inklusif yang berkualitas dan merata bagi semua peserta didik. Beberapa tujuan spesifiknya meliputi:

  1. Memberikan akses pendidikan yang sama untuk semua peserta didik, tanpa memandang perbedaan individu atau keberagaman mereka.
  2. Meningkatkan partisipasi peserta didik dengan kebutuhan khusus dalam proses belajar mengajar.
  3. Mendorong pemberdayaan peserta didik dengan kebutuhan khusus untuk mencapai potensi penuh mereka.
  4. Mendorong kolaborasi antara semua pihak terkait dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Artikel Lain:  Pamengkang Jagad Artinya: Sebuah Pengantar Terhadap Istilah Yang Menarik

Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Permendikbud No. 66 Tahun 2013 menjelaskan beberapa langkah penting dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, antara lain:

  • Pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pendidikan inklusif.
  • Sekolah harus mengembangkan kurikulum yang inklusif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
  • Guru harus dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengajar peserta didik dengan kebutuhan khusus.
  • Partisipasi orang tua dan masyarakat sangat penting dalam mendukung pendidikan inklusif.

Peningkatan Kualitas Pendidikan Inklusif

Permendikbud No. 66 Tahun 2013 juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan inklusif, melalui:

  • Pelatihan dan pengembangan guru dalam bidang pendidikan inklusif.
  • Peningkatan aksesibilitas fasilitas pendidikan bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
  • Pengembangan bahan ajar yang inklusif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
  • Pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pendidikan inklusif.

Kesimpulan

Permendikbud No. 66 Tahun 2013 merupakan pedoman penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan akses dan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Pelaksanaan pendidikan inklusif perlu melibatkan semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan pendidikan inklusif di Indonesia dapat terus meningkatkan kualitasnya dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua peserta didik.

Leave a Comment